IMCNews.id – Penanganan dugaan korupsi senilai Rp19,5 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Mashuri, mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Mashuri menarik perhatian publik. Pasalnya, BPKAD merupakan salah satu institusi yang memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan tersebut berlangsung hingga sekitar 10 jam. Mashuri disebut memenuhi panggilan penyidik bersama mantan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin.
Namun, ketika dikonfirmasi, Mashuri membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jambi. Ia justru menyebut pemeriksaan tersebut berlangsung sebentar.
"Iya, memang benar saya dimintai keterangan oleh pihak Kejati Jambi. Waktu pemeriksaan juga sebentar," ujar Mashuri, Rabu (4/11/2026).
Kendati demikian, Mashuri belum menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan maupun substansi keterangan yang disampaikannya kepada penyidik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Jambi mengenai alasan pemeriksaan, materi yang didalami, maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi Rp19,5 miliar tersebut.
Pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola keuangan daerah ini tentu memunculkan perhatian lebih luas.
Publik ingin mengetahui apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mekanisme pencairan anggaran, proses administrasi keuangan, atau aspek lain yang sedang didalami penyidik.
Besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan membuat perkara ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kejelasan informasi.
Transparansi penegakan hukum menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penyidikan telah berkembang dan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pembuktian.
Kini, perhatian publik tertuju pada Kejati Jambi. Masyarakat menunggu penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara ini, termasuk sejauh mana penyidik menelusuri dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka Rp19,5 miliar, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan keseriusan penegakan hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pemeriksaan oleh penyidik tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.(*)
Jokowi Blak-blakan di Sidang Roy Suryo: Sebut Tudingan Ijazah Palsu Sudah Kebablasan
Dugaan Penembakan di Lokasi PETI Lubang Tikus Bungo, Noviardi Ferzi Desak Kapolda Jambi Usut Tuntas
Selamat Jalan Datuk! Kisah Zulfikar Achmad, Pemimpin Bertopi Koboi yang Mengubah Bungo
Nama Kapten Dali Muncul dalam Isu Pengganti Teddy Indra Wijaya, Benarkah Bakal Jadi Seskab?
Sjafrie Pimpin Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Kapolri hingga Panglima TNI Hadir
SMSI Siap Kawal Pemerintahan Prabowo, Kritik Konstruktif Tetap Diberikan
JPU Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Jerat Febrie Adriansyah, Sidang Masuk Tahap Pembuktian