Oleh: Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Daerah

Pemkot Jambi Wajib Selamatkan Aset JCC dari Jerat Gadai

Rabu, 09 September 2026 - 18:01:32 WIB

Martayadi Tajuddin
Martayadi Tajuddin

JAMBI, IMCNews.id- Sepuluh tahun sudah Jambi City Center berdiri sebagai monumen kegagalan tata kelola di jantung Kota Jambi. Yang dahulu dijanjikan sebagai pusat ekonomi, kini justru menyisakan beton mangkrak, sengketa, dan ancaman penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

Perdebatan mengenai siapa yang memulai persoalan ini sudah tidak lagi produktif. Publik berhak mendapatkan kejelasan, sementara aset rakyat wajib diselamatkan.

Akar persoalan sebenarnya telah tercatat dalam dokumen resmi. Pada 2014, Pemerintah Kota Jambi menandatangani Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun dengan PT Bliss Properti Indonesia. Imbalannya bagi daerah berupa kontribusi sebesar Rp85 miliar.

Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas LKPD 2025 menegaskan fakta krusial: kontribusi tahun ke-7 sebesar Rp25 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.

Pada saat yang sama, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Jambi, yakni HPL No. 01/1999, berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) No. 25 atas nama PT Bliss. HGB tersebut kemudian diagunkan kepada Bank Sinarmas dengan nilai Rp252,6 miliar.

Bolehkah aset yang berkaitan dengan daerah diagunkan?

PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk BOT/BGS harus dilakukan berdasarkan keputusan kepala daerah dan persetujuan DPRD.

Surat Izin Agunan tertanggal 22 Februari 2016 karenanya tidak dapat berdiri sendiri. Keabsahannya bergantung pada terpenuhinya dua pilar tersebut.

Lebih dari itu, izin tersebut diberikan dengan syarat bahwa agunan "tidak bertentangan dengan perjanjian."

Pertanyaannya: apakah syarat tersebut masih terpenuhi ketika kewajiban kontribusi tidak dibayarkan dan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya?

Jika syarat yang menjadi dasar pemberian izin tidak lagi terpenuhi, maka Pemkot Jambi memiliki dasar untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin tersebut.

Memang, objek yang diagunkan adalah HGB milik pihak swasta. Namun, HGB tersebut berdiri di atas HPL milik Pemkot Jambi. Jika terjadi wanprestasi terhadap bank dan proses eksekusi berjalan, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara debitur dan kreditur.

Dampaknya dapat bersinggungan langsung dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan strategis milik daerah.

Selama sisa masa konsesi, kendali atas sekitar 3,2 hektare lahan strategis tersebut berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum.

Ini bukan sekadar persoalan nilai materi, tetapi menyangkut kepentingan Pemkot Jambi dalam menjaga penguasaan dan fungsi strategis ruang kota. Komplikasi semakin besar karena status hukum mitranya.

Dalam Laporan Tahunan 2024, PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyatakan sejumlah asetnya disita Kejaksaan Agung terkait perkara Asabri. Kondisi tersebut membuat posisi JCC tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan bisnis antara pemerintah daerah dan mitra swasta.

JCC telah masuk ke dalam pusaran risiko hukum yang lebih kompleks. Tanpa intervensi dan langkah hukum yang cepat, aset yang berdiri di atas HPL Pemkot Jambi berpotensi menghadapi konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, evaluasi terhadap proses di masa lalu menjadi penting. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menutup celah tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Setidaknya ada tiga catatan kritis.

Pertama, proses due diligence terhadap mitra perlu dipertanyakan dari perspektif kehati-hatian dan perlindungan kepentingan daerah.

Kedua, adanya kewajiban yang belum dipenuhi selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya evaluasi terhadap respons Pemkot dalam melakukan penagihan dan penegakan hak kontraktual daerah.

Ketiga, lahirnya addendum yang menurut BPK berdampak merugikan karena mengubah perhitungan masa BOT perlu ditelaah secara serius, baik dari aspek hukum, administrasi pemerintahan maupun kepentingan daerah.

Secara administrasi, tanggung jawab melekat pada jabatan dan kewenangan yang dijalankan. Sementara secara pidana, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Namun secara politik, setiap kebijakan publik yang berdampak luas pada kepentingan masyarakat pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. Itu merupakan konsekuensi dari kekuasaan.

Pengalaman daerah lain menunjukkan bahwa negara tidak selalu berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan persoalan aset dan kontrak BOT.

Di DKI Jakarta, misalnya, pemerintah berhasil mengambil alih Plaza Kenari Mas yang mangkrak selama puluhan tahun melalui proses hukum.

Mahkamah Agung juga dalam sejumlah perkara menegaskan bahwa kontrak BOT dapat diputus ketika terjadi wanprestasi. Di Nusa Tenggara Barat, kasus Lombok City Center bahkan berkembang menjadi perkara hukum dengan penetapan tersangka.

Polanya memberikan pelajaran penting: ketika terdapat dokumen, bukti wanprestasi, temuan pemeriksaan dan keberanian kelembagaan untuk bertindak sesuai hukum, kepentingan publik dapat diperjuangkan.

Berangkat dari persoalan tersebut, ada lima langkah imperatif yang perlu segera ditempuh Pemkot Jambi.

Pertama, cabut dan evaluasi Surat Izin Agunan. Pemkot perlu mengirimkan surat resmi kepada Bank Sinarmas dan PT Bliss yang menjelaskan posisi hukum pemerintah daerah serta dasar tindakan administratif yang diambil akibat tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian.

Kedua, tempuh langkah hukum untuk pemutusan kontrak dan penagihan kewajiban. Jika dasar hukumnya terpenuhi, Pemkot perlu mengajukan gugatan perdata untuk pemutusan perjanjian sekaligus menuntut pembayaran kewajiban yang belum dipenuhi. LHP BPK dapat menjadi salah satu dokumen penting dalam memperkuat posisi Pemkot di dalam proses hukum.

Ketiga, amankan aset dari proses hukum pidana yang sedang berjalan. Pemkot Jambi harus segera berkoordinasi dan bersurat kepada Kejaksaan Agung untuk menegaskan bahwa HPL No. 01/1999 merupakan aset milik Pemkot Jambi serta meminta agar kepentingan daerah diperhitungkan dalam setiap proses hukum dan eksekusi yang berkaitan dengan objek tersebut.

Keempat, satukan narasi publik. Langkah penyelamatan aset jangan dipersepsikan sebagai tindakan anti-investasi. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepastian hukum, perlindungan aset daerah dan kepentingan masyarakat. Investasi tetap harus dihormati, tetapi investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.

Kelima, siapkan skenario pasca-pengambilalihan. Jika aset dan penguasaan atas lahan kembali berada dalam kendali Pemkot, pemerintah harus memiliki rencana yang jelas.

Salah satunya dapat berupa lelang terbuka atau skema pemanfaatan lain yang sah, transparan dan kompetitif, dengan jaminan kemampuan finansial investor, mekanisme pengawasan serta klausul penalti yang tegas.

Jambi City Center bukan milik satu perusahaan. Ia berdiri di atas ruang yang kepentingannya melekat pada masyarakat Jambi—guru, pedagang, sopir angkot, pekerja, pelaku usaha kecil, dan anak-anak Jambi yang berhak atas tata ruang kota yang dikelola untuk kepentingan bersama.

Karena itu, diam hari ini berarti membiarkan potensi kerugian terus membesar sekaligus mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah mengelola aset daerah.

Sudah saatnya hukum bekerja untuk memulihkan hak rakyat. Tegas, terukur, transparan, dan berlandaskan regulasi.

Sebab ujian terbesar kepemimpinan bukanlah ketika menandatangani sebuah perjanjian, melainkan ketika berani mengoreksi, menegakkan aturan, dan menyelamatkan kepentingan publik saat sebuah perjanjian tidak lagi memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

JCC harus diselamatkan. Aset daerah harus dilindungi. Dan kepentingan rakyat Jambi tidak boleh menjadi korban. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA