Bikin Macet, Dirlantas Minta Pemkot Jambi Larang Truk dan Mobil Box Isi BBM di SPBU dalam Kota

Rabu, 20 Desember 2023 - 09:53:56 WIB

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi
IMCNews.id, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi mengusulkan ke Pemkot Jambi untuk melarang mobil mobil angkutan berat, seperti angkutan batu bara, truk pasir, angkutan barang dan mobil box mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi 2024 mendatang. 
 Usuan ini disampaikan Ditlantas Polda Jambi melalui surat resmi ke Pemkot Jambi. Tujuannya untuk mengantisipasi kemacetan di SPBU dalam Kota Jambi karena antrian pengisian BBM.
Usulan larangan ini aatas dasar sejumlah laporan dari masyarakat soal kemacetan yang disebabkan antrian panjang di SPBU dalam Kota Jambi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan,  dirinya menyurati Pemerintah Kota Jambi untuk mengkaji ulang Perda  larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan di SPBU dalam Kota Jambi.
Diketahui saat ini Pemerintah Kota Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batu bara melakukan pengisian BBM di SPBU dalam kota Jambi untuk mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrian panjang di SPBU.
"Memang sarana lahan parkir SPBU untuk pengisian bahan bakar masih terbatas. Bahu jalan juga terbatas. Seharusnya ada tempat khusus buat antrian sehingga tidak sampau terjadi kemacetan yang mengganggu arus lalulintas, " ungkapnya, (20/12).
Menurut Kombes Dhafi, yang terjadi sekarang, banyak mobil  angkutan-angkutan lain yang bukan batu bara mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi. Sehingga  masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu.
Dalam suratnya, Dirlantas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar tidak mengisi BBM di SPBU dalam kota Jambi.
"Jadi kami sudah menyurati ibu Pj Walikota untuk merevisi instruksi Walikota terkait larangan truk batu bara mengisi BBM dalam kota ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya," katanya.
Menurut Dhafi, truk truk angkutan berat itu diarahkan mengisi BBM di SPBU di luar kota, termasuk di jalur perlintasan.
" Ini kita lakukan setelah dicek tercatat total dengan chanel samsat 448.585 kendaraan bermotor. Rinciannya roda empat 56.250 unit dan roda dua 392.335 unit. Dari analisa kita, jika masih melakukan pengisian di SPBU dalam Kota, maka akan menyebabkan kemacetan, " lanjutnya. 
Kombes Pol Dhafi menegaskan, truk-truk harus mengisi BBM di SPBU di luar kota Jambi atau pinggiran Kota Jambi. Seperti jalan lingkar dan SPBU yang memadai untuk lahan parkir yang akan antrian mengisi BBM, pungkasnya. (*)


BERITA BERIKUTNYA