Tanpa RKAB, IUP Hanya Kertas Sampah?

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02:37 WIB

*) Oleh : Martayadi Tajuddin
*) Oleh : Martayadi Tajuddin

Sudah terlalu lama di Jambi kita mendengar kalimat sakti: "Kami sudah punya IUP". Seolah dengan tiga huruf itu, segala urusan selesai.

Tanah bisa dikeruk, truk bisa antri, batubara bisa langsung dijual ke tongkang. Padahal negara tidak pernah memberi izin seperti itu.

Negara hanya memberi satu hal: hak untuk mengajukan diri agar boleh bekerja. Dan hak itu namanya IUP. Izin Usaha Pertambangan.

IUP memang penting. Dia bukti bahwa negara sudah menunjuk anda untuk mengelola sepetak wilayah. Masa berlakunya 20 tahun.

Tapi IUP bukan surat jalan. IUP bukan izin untuk menggali hari ini. Analoginya sederhana: IUP itu KTP. Dia menunjukkan siapa anda.

Tapi KTP tidak membuat anda boleh menyetir truk 10 roda bermuatan 40 ton di jalan nasional. Untuk itu anda butuh SIM. Dan di dunia tambang, SIM itu namanya RKAB.

RKAB adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Dokumen wajib yang harus disetujui Dirjen Minerba setiap tahun. Di dalamnya bukan sekadar angka.

Ada berapa ton yang boleh digali, dijual ke PLN berapa, diekspor berapa, siapa penanggung jawab teknisnya, bagaimana reklamasi dijalankan, berapa dana jaminan yang disetor.

Tanpa stempel "disetujui" di atas dokumen itu, maka hukumnya jelas: dilarang produksi, dilarang menjual, dilarang mengekspor. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 bahkan mengancam pidana 5 tahun dan denda 100 miliar bagi yang nekat menambang tanpa RKAB.

Jadi jangan heran kalau hari ini kita melihat banyak tambang berhenti. Bukan karena batubaranya habis. Tapi karena kertasnya tidak lengkap.

Data tidak pernah bohong. Dinas ESDM Provinsi Jambi mencatat ada 35 perusahaan pemegang IUP batubara. Tiga puluh lima perusahaan yang secara hukum boleh mengajukan diri untuk menambang.

Tapi realitanya pahit. Per 12 Juni 2026, Dirjen Minerba mengumumkan baru 664 RKAB se-Indonesia yang disetujui. Dan informasi yang beredar menyebutkan hanya sekitar 9 perusahaan di Jambi yang lolos untuk 2026. Artinya 26 perusahaan lainnya saat ini sedang ditahan. Tidak boleh bergerak.

Kenapa bisa sebanyak itu yang gagal? Jawabannya ada di meja evaluasi Ditjen Minerba. Alasan paling sering adalah cadangan belum divalidasi Competent Person.

Feasibility Study tidak sesuai standar. Penanggung Jawab Teknis tidak ada. Dan yang paling menyakitkan: kewajiban reklamasi tahun lalu nol besar. September 2025 lalu, 11 perusahaan di Jambi sudah kena sanksi lagi karena mengabaikan reklamasi.

Padahal bagian lingkungan adalah syarat mati di RKAB. Kalau tahun lalu anda merusak tanpa memulihkan, maka tahun ini negara berhak menutup keran anda.

Ada juga soal pasar. Kebijakan DMO mewajibkan 25% produksi untuk PLN. Tapi lihat siapa 8 pemasok utama DMO nasional: Adaro, Arutmin, Berau Coal, KPC, Kideco.

Semuanya perusahaan besar dengan logistik laut dan kalori tinggi. Dari Jambi, hanya PT Jambi Prima Coal yang tercatat memasok 45 ribu ton di 2023. Sisanya kalah bersaing. Bukan karena batubaranya jelek, tapi karena sistemnya memang memilih yang paling efisien.

Maka berhentilah menyalahkan pemerintah ketika PHK terjadi. Yang terjadi adalah negara sedang memaksa pelaku usaha untuk patuh. IUP memberi anda hak atas wilayah.

RKAB memberi anda izin untuk menyentuh bumi tahun ini. Tanpa RKAB, anda tidak berbeda dengan penambang liar. Bedanya anda pegang kertas. Tapi kerugiannya sama: negara tidak dapat royalti, jalan provinsi hancur tanpa tanggung jawab, sungai keruh tanpa dana jaminan pascatambang.

Waktu toleransi sudah habis. Surat Edaran yang membolehkan produksi 25% sambil menunggu persetujuan berakhir 31 Maret 2026. Sekarang aturannya satu: *No RKAB, No Mining*. Bagi 9 perusahaan yang sudah disetujui, selamat.

Anda sudah membuktikan patuh. Bagi 26 perusahaan yang belum, ini peringatan terakhir. Lengkapi CP, benahi FS, jalankan reklamasi, bayar kewajiban. Atau bersiaplah melihat IUP anda dicabut.

Jambi tidak kekurangan batubara. Jambi kekurangan budaya patuh. Dan sampai budaya itu dibangun, maka wajar jika dari 35 pemegang IUP, hanya segelintir yang boleh bekerja. Karena di negeri ini, izin tanpa rencana memang tidak ada gunanya. Tanpa RKAB, IUP anda memang hanya kertas sampah. (*)

*) Penulis sebagai Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah, Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan



BERITA BERIKUTNYA