Selain Iuran OPBM, Warga Kota Jambi Ternyata Dipungut Retribusi Sampah Lewat Tagihan Rekening Air

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:24:34 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

IMCNews.ID, Jambi – Warga Kota Jambi mungkin banyak yang belum tahu. Saat pembayaran tagihan pemakaian air Perumda Tirta Mayang Kota Jambi (PDAM), ternyata selama ini juga dipungut pembayaran retribusi sampah.

Nilainya memang tidak besar, tapi senyap seperti tanpa sosialisasi. Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Arianto mengatakan, pemungutan retribusi sampah itu dititipkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui pembayaran rekening air.

Menurutnya, retribusi itu sebesar Rp5.000 yang dikenakan pada setiap transaksi pembayaran rekening. Tapi kata dia, realisasi pembayaran rekening air tiap bulan juga tidak pernah 100 persen.

"Pelanggan sebagian menunda pembayaran karena lupa atau memiliki kesibukan sehingga baru melunasi tagihan pada bulan berikutnya," katanya.

Arianto mengatakan dana retribusi yang terkumpul rata-rata mencapai sekitar Rp400 juta setiap bulan. Seluruh penerimaan tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Kota Jambi.

“Perumda Tirta Mayang hanya berperan sebagai pihak yang dititipi untuk memungut retribusi oleh DLH,” ujarnya.

Retribusi itu, kata dia, adalah untuk membiayai pengangkutan sampah dari depo menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), bukan untuk pengangkutan sampah dari rumah warga ke depo.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar mengatakan retribusi yang dibayarkan melalui rekening Perumda Tirta Mayang itu merupakan pelayanan yang diberikan pemerintah kota dalam hal pengangkutan sampah dari depo ke TPA dan pengolahan di TPA.

Sementara iuran yang dikelola di tingkat Rukun Tetangga (RT) melalui Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis masyarakat (OPBM) digunakan untuk membiayai operasional gerobak motor atau bentor yang bertugas menjemput sampah langsung dari rumah warga menuju depo transfer. (*)



BERITA BERIKUTNYA