IMCNews.ID, Jambi - Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi hingga mencapai Rp144,82 miliar akhirnya terungkap.
Sebanyak tiga orang terduga pelaku pembobolan (hacker) berhasil diamankan oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni DD (32) yang merupakan warga Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35) yang merupakan warga Provinsi Jawa Barat.
"Sudah kita amankan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Jambi. Peristiwa pembobolan rekening nasabah itu terjadipada 22 Februari 2026 ini. (*)
Pelaku Utama Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144 Miliar Ternyata Warga Bulgaria
Wapres Pastikan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Asset Recovery Bukan Akhir, Penguatan Tata Kelola Jadi Penentu Kesehatan Fiskal
Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi