IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febri Adriansyah (FA) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait tata kelola Batu Bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera beberapa waktu lalu.
Selain itu, dia juga diduga melakukan korupsi terkait dengan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Kemudian juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono mengatakan, selain FA, ada satu orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial DR.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu informasi yang pertama (pihak) swasta (DR) yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial FA,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang hadir dalam konferensi pers tersebut.l menegaskan kembali penetapan tersangka FA.
"Perlu dijelaskan, apa yang dinanti masyarakat soal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR dan F," kata Habiburokhamn.
"F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi) saat ini," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)
Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Sepi Peminat, DPRD Kota Jambi Usulkan Merger SMPN 23 Kota Jambi
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar