IMCNews.ID, Jambi – Isu terkait raibnya uang rakyat sebesar Rp1,5 triliun di era kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris dibantah keras oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Juru bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa angka triliunan yang beredar luas di media tersebut merupakan disinformasi.
Angka Rp1,5 triliun tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dikembalikan.
Menurut dia, angka itu adalah akumulasi temuan dari lintas periode gubernur sejak tahun 2002.
"Yang dikatakan oleh media tersebut Rp1,5 T uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris Jambi itu adalah keliru besar, ini mengarah pada hoaks," tegas Ariansyah.
Berdasarkan data resmi dari Inspektorat Provinsi Jambi, Ariansyah mengemukakan bahwa temuan sebesar Rp1,5 triliun itu merupakan rekam jejak akumulatif yang diwariskan dari pemerintahan puluhan tahun silam.
Ia merinci bahwa angka tersebut melibatkan masa jabatan lima gubernur secara beruntun.
"Karena yang dikatakan Rp1,5 T itu dari Gubernur periode 2002. Tentu dari periode Pak Zulkifli (Zulkifli Nurdin), kemudian periodenya Pak HBA (Hasan Basri Agus), kemudian periodenya Pak Zumi Zola, kemudian periode Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris," ungkapnya.
Makanya dia menegaskan jika kerugian itu bukan terjadi hanya di era saat ini. Ariansyah juga membuka data temuan Inspektorat yang spesifik terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Al Haris yang sudah berjalan kurang lebih tujuh tahun.
"Pada periode Pak Al Haris ini, memang ada temuan yang besarnya hanya Rp102 miliar," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa dari total Rp102 miliar tersebut, tidak seluruhnya berstatus wajib dikembalikan ke kas negara.
“Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya 82,5 miliar. Artinya, 20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan negara," tambahnya.
Dia menyayangkan maraknya penyebaran isu di media sosial tanpa konfirmasi yang berimbang. Dia menilai beberapa media saat ini seperti abai terhadap kaidah jurnalistik dan justru lebih mengedepankan informasi keliru yang berpotensi menjadi ujaran kebencian. (*)
Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Datangkan 45,6 Ribu Metrik Ton Gas dari AS
Soal Dugaan Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Jubir Pemprov: Itu Akumulasi Lima Gubernur
Manfaatkan Rashdul Qiblah Untuk Pastikan Arah Kiblat, Catat Waktunya!
Jika Mandek di Kejagung, KPK Beri Sinyal Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus
Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Diumumkan, Ini Daftar Tiga Besar Hasil Lelang Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Jambi