IMCNews.ID, Jambi - M Alung Ramadan alias Alung bin Asnawi, kurir 58 Kg sabu dilimpahkan penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (10/6/2026) kemarin berikut barang bukti.
Alung merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian pada April 2026.
Bersama Alung, penyidik juga melimpahkan barang bukti alat komunikasi. Sementara barang bukti lainnya seperti sabu telah dilakukan penyitaan dari tangan tersangka lain yang sudah diproses hukum, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo Als Ardo Bin Guntur.
“Sekarang tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan dilakukan penyempurnaan administrasi guna segera dilimpahkan ke PN Kota Jambi,” sebut Noly Widjaja, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Alung dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (*)
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan