Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:24:31 WIB

Barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka.

IMCNews.ID, Tebo - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tebo Tengah Ilir, Kabupaten Muaro Tebo berinisial AF (37) diamankan Polres Tebo.

Oknum pengasuh ponpes tersebut diduga kuat telah melakukan kekerasan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Ponpes yang diasuh.

"Pelaku memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren untuk meyakinkan korban," kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto, Senin (8/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima laporan masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB soal dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial AF. Hasil pemeriksaan, AF diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban.

Kepada para korban, AF menyebut proses penyembuhan tersebut dilakukan melalui “ritual” yang berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Saat ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan usia 16 hingga 19 tahun.

Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kita menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap para korban selama proses hukum berlangsung," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA