Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 - 13:17:58 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

IMCNews.ID, Jakarta - Jamaah haji Indonesia mendapatkan jaminan asuransi jika mengalami sakit akibat cuaca panas ekstrem selama menjalankan ibadah dalam puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Perubahan klausul asuransi itu disampaikan Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Edi Supriyatna.

"Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jamaah haji dapat menggunakan asuransi,” ujar Edi, Kamis (30/4/2026).

Tiga kategori gangguan kesehatan yang masuk dalam klausul baru tersebut meliputi heat cramps atau kram otot yang menyakitkan akibat hilangnya cairan dan elektrolit.

Kemudian heat exhaustion yang ditandai dengan kelelahan ekstrem, mual, dan detak jantung cepat akibat dehidrasi di suhu tinggi.

Terakhir adalah heat stroke, kondisi medis darurat di mana suhu tubuh meningkat drastis hingga mencapai 40 derajat celcius.

Kondisi ini dapat berakibat fatal jika tidak segera mendapatkan pertolongan medis karena gagalnya mekanisme pengaturan suhu tubuh.

Jamaah diminta untuk mempersiapkan diri menjaga kondisi menghadapi cuaca ekstrem itu.

Jamaah disarankan meminum air minimal 200 mililiter setiap jam secara perlahan, yakni empat teguk setiap 10 menit, guna mencegah dehidrasi sekaligus intensitas ke toilet yang berlebihan.

"Minum itu wajib. Selain itu, jamaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas," kata Edi.

Edi menekankan bahwa perluasan klaim tersebut hanya berlaku pada periode puncak haji.

Jika gangguan kesehatan akibat panas terjadi sebelum tanggal 8 atau setelah 13 Dzulhijjah, maka biaya pengobatan tidak dapat diklaim ke asuransi dan menjadi tanggungan pribadi jamaah.

Namun pemerintah menyediakan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada musim haji 2026 yang menghadirkan sistem layanan baru berkonsep Urgent Care Center (UCC) yang beroperasi selama 24 jam penuh.

Ia menjelaskan, dalam implementasi layanan UCC tersebut, penanganan pasien dibagi secara ketat berdasarkan tingkat kegawatdaruratan.

Pasien dengan kasus berat (level 1–2) akan langsung dirujuk ke rumah sakit milik Pemerintah Arab Saudi, kasus sedang (level 3) ditangani di fasilitas KKHI, sementara kasus ringan (level 4–5) dikelola oleh tim kloter di pos kesehatan satelit.

Sebanyak 122 personel kesehatan telah disiagakan. Mereka terdiri dari 54 petugas di KKHI Makkah dan 68 petugas yang disebar di 10 sektor.

KKHI juga telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti radiologi dan laboratorium yang tidak tersedia di tingkat pos kesehatan sektor. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA