IMCNews.ID, Jambi — Oknum Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Dusun Dalam, Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun berinisial FA dilaporkan ke Polres Sarolangun atas dugaan penipuan dan atau penggelapan emas seberat 30 mayam.
Laporan itu dibuat oleh Nyimas Nurmala, warga Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Laporan ini merupakan buntut dari janji yang tak pernah ditepati terlapor. Terlapor yang merupakan seorang Kadus itu disebut meminjam emas dari korban pada 11 Mei 2024.
Menurut keterangan korban, pada saat itu terlapor datang ke kediamannya bersama ibunya, NMA untuk meminjam emas.
Korban mengaku kedekatan dengan keluarga terlapor menjadi salah satu pertimbangan sehingga ia bersedia meminjamkan emas tersebut, dengan kesepakatan pengembalian pada 17 Mei 2024.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, emas tersebut belum dikembalikan.
Korban kemudian menempuh upaya persuasif, termasuk melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan melayangkan somasi kepada terlapor.
Dalam proses tersebut, kata korban, terlapor mengakui telah menerima emas dimaksud.
Pengakuan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2026, yang berisi komitmen pengembalian paling lambat 19 Januari 2026.
Selain itu, korban juga menyebut adanya upaya penjaminan melalui pihak lain. Rekan terlapor, AR, disebut turut menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan, dengan kesepakatan pelunasan paling lambat 30 Januari 2026.
Meski demikian, hingga batas waktu tersebut, korban menyatakan kewajiban belum dipenuhi.
Dalam proses penyelidikan, korban juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, terlapor disebut mengakui telah menjual emas itu ke salah satu toko emas di Kota Sarolangun.
Merasa dirugikan, korban melaporkan perkara ini ke Polres Sarolangun pada 3 Maret 2026.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak, termasuk terlapor dan pihak keluarga yang disebut terkait, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Semua pihak sudah dimintai keterangan dan di hadapan penyidik mengakui perbuatannya. Namun sampai saat ini belum ada penahanan,” ujar Nyimas Nurmala.
Sampai saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Namun dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) dari Polres Sarolangun yang ditunjukkan pelapor, polisi tengah melakukan proses pemeriksaan.
Polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AR, rekan terlapor yang menjaminkan sertifikatnya kepada pelapor. (*)
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa