IMCNews.ID - Akses masuk ke kota suci Makkah dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi. Pembatasan dikenakan kepada siapa saja yang tak memiliki izin resmi.
Pembatasan itu berlaku mulai Senin (13/4/2026) kemarin. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha mengatakan kebijakan tersebut bagian dari langkah pengaturan jelang penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan, Senin kemarin.
Berdasarkan ketentuan, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026.
Bukan itu saja, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” katanya.
Selain itu dia juga mengimbau jamaah umrah dan jamaah calon haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Jangan memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan
Harga Minyak Dunia Melonjak 8 Persen Imbas Ancaman Trump Soal Selat Hormuz