IMCNews.ID, Jambi - Penahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar dialihkan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Pengalihan penahanan Bengawan Kamto menjadi tahanan rumah ini ternyata sudah berlangsung sejak 2 Januari 2026 lalu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Adam Ohoiled menerangkan bahwa kewenangan status penahanan Bengawan Kamto saat ini sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.
Pasalnya, kata dia, Bengawan Kamto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi sejak 27 Januari 2026.
“Sejak saat itu kewenangan penahanan atas diri terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi,” katanya.
Menurutnya, majelis hakim saat ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan.
“Bahkan untuk merubah jenis penahanan dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan yang lain,” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa penahanan terhadap terdakwa merupakan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesuai tahapan hukum.
Menurut dia, penyidik Kejati Jambi telah melakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan terhadap Bengawan Kamto sejak tanggal 22 Juli 2025 hingga 18 November 2025.
Kemudian dilanjutkan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak 18 November 2025.
“Kemudian dialihkan jenis penahanan menjadi Penahanan Rumah sejak 02 Januari 2026,” sebutnya.
Menurut Adam, pengalihan penahanan terhadap Bengawan Kamto murni karena alasan kemanusiaan.
“Karena pertimbangan kesehatan terdakwa didasarkan keterangan dokter rutan pada saat itu,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang kasus korupsi dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar pada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan terdakwa Bengawan Kamto digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/03/2026).
Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi saksi. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian keterlibatan Begawan Kamto dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Blok Hunian Dirazia Buntut Video Diduga Napi Lapas Klas IIA Jambi Nyabu, Petugas Temukan 15 Ponsel