IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memecat satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK.
Mereka dipecat lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat. Pemecatan itu disampaikan Mensos selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3/2026).
"Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," tegasnya.
Selain itu Mensos juga mengumumkan bahwa telah memecat tiga orang tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mensos menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu.
Menurutnya, terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.
Saat ini, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Saifullah memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.
"Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga," tegasnya. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Pengamat Kritik Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 6 Persen