IMCNews.ID, Jambi - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran pemerintahan provinsi menelan Rp62,9 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Pirngadi merincikan, dari total anggaran itu, sebesar Rp48,6 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp14,3 miliar untuk PPPK.
"THR itu dibayarkan satu bulan gaji, untuk anggaran itu sekitar Rp62miliar. Pencairannya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan. Aturannya memang harus ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat," kata Agus Pirngadi, Selasa (3/3/2026).
Dia menegaskan bahwa THR bakal cair sebelum Idul Fitri 1447 H. Penyaluran THR sendiri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Soal layanan bank Jambi baik ATM maupun M-Banking yang terganggu saat ini, ia menegaskan kondisi itu tidak akan menghambat proses pencairan.
“Para pegawai diarahkan untuk melakukan penarikan tunai secara manual,” sebutnya.
Sementara itu untuk THR pensiunan, ia menjelaskan bahwa penyaluran tidak melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dikelola oleh PT Taspen.
"Dengan belum bisa beroperasi penggunaan ATM, penarikan bisa dilakukan secara manual di seluruh kantor layanan Bank Jambi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jambi," tegasnya. (*)
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
SMSI Provinsi Jambi Gelar Buka Bersama Pengurus, Para Mitra dan Stakeholder