Polri Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi Termasuk di Jambi, 12 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:58:28 WIB

Barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang.
Barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang.

IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dengan modus jual beli bayi.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Mereka semua dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Penyidik menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Waka Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (25/2/2026).

Pada kesempatan yang sama, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkap kasus ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua.

Sebanyak 12 tersangka itu terbagi dalam kelompok perantara sebanyak delapan orang dan kelompok orang tua sebanyak empat orang.

Nurul mengungkapkan, para tersangka menjual bayi melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan dengan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” katanya.

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain 21 unit ponsel, 17 buah kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri.

Adapun tujuh bayi yang diamankan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.

Berikut inisial tersangka dan perannya dari kelompok perantara:

  • NH (perempuan), berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
  • LA (perempuan) berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
  • S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
  • EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
  • ZH, H, BSN (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.
  • F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.

Sedangkan dari kelompok orang tua, berikut inisial tersangka dan perannya:

  • CPS (perempuan), berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
  • DRH (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
  • IP (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
  • REP (laki-laki) yang merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi. Berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. (*)


BERITA BERIKUTNYA