Kasasi Ditolak, Helen Sang Ratu Narkoba Jambi Tetap Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:55:27 WIB

Helen usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.
Helen usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.

IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terdakwa Helen Dian Krisnawati maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam kasus narkoba.

Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan majelis hakim pada tingkat sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari kedua pihak.

Majelis dipimpin Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada Helen.

Dalam sidang putusan banding pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jambi yakni vonis hukuman penjara seumur hidup.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)



BERITA BERIKUTNYA