IMCNews.ID, Jambi - Kasus penipuan dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw dihentikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) pada ekspose yang digelar Rabu, 25 Pebruari 2026.
Gunawan sebelumnya disangka melanggar pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penghentian penuntutan itu disetujui Jampidum Prof. Asep melalui Dir A Jampidum, Dr. Hari Wibowo. Penghentian penuntutan kasus ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.
Persyaratan RJ sesuai KUHAP karena telah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (*)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa
Pengawasan OJK Dipertanyakan Dalam Kasus Bobolnya Bank Jambi