IMCNews.ID, Jambi - Kasus penipuan dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw dihentikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) pada ekspose yang digelar Rabu, 25 Pebruari 2026.
Gunawan sebelumnya disangka melanggar pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penghentian penuntutan itu disetujui Jampidum Prof. Asep melalui Dir A Jampidum, Dr. Hari Wibowo. Penghentian penuntutan kasus ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.
Persyaratan RJ sesuai KUHAP karena telah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (*)
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Pengawasan OJK Dipertanyakan Dalam Kasus Bobolnya Bank Jambi