Kasus Penipuan dengan Tersangka Gunawan Dihentikan Lewat RJ

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:24:12 WIB

Penghentian penuntutan kasus penipuan di Muaro Jambi.
Penghentian penuntutan kasus penipuan di Muaro Jambi.

IMCNews.ID, Jambi - Kasus penipuan dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw dihentikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) pada ekspose yang digelar Rabu, 25 Pebruari  2026.

Gunawan sebelumnya disangka melanggar pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penghentian penuntutan itu disetujui Jampidum Prof. Asep melalui Dir A Jampidum, Dr. Hari Wibowo. Penghentian penuntutan kasus ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.

Persyaratan RJ sesuai KUHAP karena telah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (*)



BERITA BERIKUTNYA