IMCNews.ID, Jambi - Kasus penipuan dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw dihentikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) pada ekspose yang digelar Rabu, 25 Pebruari 2026.
Gunawan sebelumnya disangka melanggar pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penghentian penuntutan itu disetujui Jampidum Prof. Asep melalui Dir A Jampidum, Dr. Hari Wibowo. Penghentian penuntutan kasus ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.
Persyaratan RJ sesuai KUHAP karena telah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Pengawasan OJK Dipertanyakan Dalam Kasus Bobolnya Bank Jambi