IMCNews.ID - Seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya berinisial RA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Mereka diduga menerima gratifikasi pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim senilai Rp1,6 miliar.
Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana mengatakan penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yaitu rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
Lalu rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
"Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut," katanya.
Adapun dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR.
Selain itu juga sejumlah dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," katanya.
Sementara itu, angka Rp1,6 miliar tersebut bagian dari nilai kontrak dalam perkara sebesar Rp7 miliar. (*)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Kasus Pencurian di Batang Hari dan Narkoba di Merangin Dihentikan Lewat RJ