Kasus Pencurian di Batang Hari dan Narkoba di Merangin Dihentikan Lewat RJ

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:18:24 WIB

Ekspose penghentian penuntutan dua kasus di wilayah Jambi.
Ekspose penghentian penuntutan dua kasus di wilayah Jambi.

IMCNews.ID, Jambi – Dua kasus, yakni pencurian di Batang Hari dan kasus narkoba di Merangin diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian penuntutan itu telah disetujui Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam ekspose, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr. Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi.

Dua perkara yang dihentikan itu yakni yang diajukan Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza dalam kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua diajukan Kejari Merangin atas nama Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. (*)



BERITA BERIKUTNYA