IMCNews.ID, Jakarta - Peredaran narkotika cair jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik (pod) berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ratusan cartrige berhasil diamankan dalam pengungkapan itu. Diduga, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.
"Berawal dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat pada 13 Januari 2026," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Aris Wibowo, dikutip Jumat (13/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dari tiga merek berbeda.
Semuanya mengandung cairan narkotika golongan II jenis etomidate, serta satu unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025.
Sebanyak 4.806 cartridge di antaranya telah diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan bayaran Rp30 juta dari seseorang berinisial K.
Pengembangan kasus berlanjut hingga 30 Januari 2026, ketika polisi kembali menangkap tiga tersangka lain, yakni RP (32), MR (25), dan N (37).
Mereka diamankan bersama satu koper berisi 5.095 cartridge berisi cairan bening narkotika.
Selain itu, aparat juga menyita dua mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatra Utara.
Hasil penyelidikan, diketahui narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai sebelum dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.
Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2B) KUHP, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Polres Tebo Musnahkan Rakit Untuk Aktivitas PETI yang Rambah Objek Wisata