IMCNews.ID, Tebo - Anggota Polres Tebo memusnahkan rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) saat melakukan operasi di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provins Jambi, Kamis (12/2/2026) lalu.
Operasi itu dilakukan di sekitar objek wisata sungai Taman Rivera Park setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan pencemaran sungai akibat aktivitas tambang ilegal tak jauh dari kawasan wisata.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, apalagi berada di dekat objek wisata kebanggaan masyarakat. Ini komitmen kami untuk menjaga ekosistem dan ketertiban,” ujar Kapolsek Rimbo Bujang, Ida Bagus Made Oka.
Operasi digelar di Jalan 12, Unit 1, Desa Perintis. Saat petugas tiba, para pekerja tambang melarikan diri ke arah hutan dan meninggalkan seluruh perlengkapan mereka.
Di lokasi, polisi menemukan satu unit rakit tambang, mesin dompeng, mesin penyemprot, pipa spiral, karpet penangkap emas, serta sejumlah jeriken berisi solar.
Seluruh peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tak digunakan kembali. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi