IMCNews.ID, Jakarta – Harga emas Antam merosot, pada Rabu (11/2/2026) menjadi Rp 2.947.000 per gram. Angka ini diketahui berdasarkan laman logam mulia.
Untuk diketahui, pembelian emas antam maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dimana, pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP. Sementara untuk pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara pajak penjualan kembali (buyback) dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Kemudian, 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Berikut daftar harga emas Antam 11 Februari 2026:
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Gajah Ditemukan Mati Tanpa Gading di Areal PT RAPP, Pelaku Diburu