IMCNews.ID, Jakarta – Harga emas Antam merosot, pada Rabu (11/2/2026) menjadi Rp 2.947.000 per gram. Angka ini diketahui berdasarkan laman logam mulia.
Untuk diketahui, pembelian emas antam maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dimana, pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP. Sementara untuk pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara pajak penjualan kembali (buyback) dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Kemudian, 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Berikut daftar harga emas Antam 11 Februari 2026:
Wagub Apresiasi Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Jadi Percontohan Nasional
Terungkap Peredaran Narkotika Cair Dalam Cartrige Pod, Pelaku Ngaku Dapat dari Jambi
Polres Tebo Musnahkan Rakit Untuk Aktivitas PETI yang Rambah Objek Wisata
Padel Kalcer Hadir Sebagai Ruang Baru Kolaborasi, Tongkrongan dan Networking Bisnis
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan
Gajah Ditemukan Mati Tanpa Gading di Areal PT RAPP, Pelaku Diburu