IMCNews.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Firmansyah Ayusda beserta anggotanya, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejati Jambi, Kamis (6/2/2026).
Dalam pertemuan itu dibahas pendampingan serta perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Tanjabtim, khususnya kepala sekolah dan guru seiring dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjabtim menyampaikan apresiasi Kejati Jambi berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan antara guru dan murid di Provinsi Jambi.
Dia meminta dukungan Kejati Jambi terkait penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice dan perdamaian.
Dia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi dunia pendidikan saat ini. Di mana, banyak guru menghadapi tekanan serta menurunnya etika dan moral peserta didik.
Menurutnya, tidak sedikit pendidik yang justru mendapatkan laporan dan tekanan dari berbagai pihak, bahkan dari orang tua siswa, tanpa dasar yang jelas.
“Guru hari ini berada dalam posisi yang sulit. Banyak laporan dan tekanan yang membuat mereka takut menegakkan disiplin atau mendidik secara tegas. Karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggandeng Kejati Jambi agar para guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujar Firmansyah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi mendorong DPRD Tanjabtim untuk menginisiasi penerbitan Peraturan Daerah yang mengatur hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat).
Peraturan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kearifan lokal terkait adab, etika, dan tata krama antara murid dan guru, serta hubungan antarwarga masyarakat yang dinilai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.
Kajati Jambi menyambut baik sinergi dan kolaborasi antara Kejati Jambi, DPRD Kabupaten Tanjabtim dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada tenaga pendidik dan peserta didik dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Sugeng. (*)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa
Gubernur: Penyusutan Danau Kerinci Bukan Akibat PLTA, Tapi Penurunan Curah Hujan