Penerapan Pidana Sanksi Sosial di KUHP yang Baru Masih Tunggu Juknis

Selasa, 03 Februari 2026 - 14:31:27 WIB

Gubernur Al Haris
Gubernur Al Haris

IMCNews.ID, Jambi - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

Tapi penerapannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Mahkamah Agung (MA) terutama mengenai penerapan sanksi sosial.

Gubernur Jambi, Al Haris mengaku mendukung terlaksananya KUHP itu terutama Pasal 85 dan Pasal 86 di antaranya mengatur terkait pidana kerja sosial.

"Kami dengan kejaksaan (Kejati) tempo hari sudah membuat kerja sama dengan bupati/wali kota, tetapi penerapannya nanti kita masih menunggu juga," katanya.

Menurut dia, penerapan aturan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 itu memiliki klasifikasi yang bisa dijatuhkan sanksi sosial.

Semisal kasus sengketa keluarga, saling lapor, narkoba atau jenis lainnya. Dalam persoalan itu masyarakat yang diputus layak menjalani pidana sosial, akan mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat, seperti membersihkan rumah ibadah dan bentuk lainnya.

Sanksi tersebut, menurut gubernur akan dapat memberikan dampak positif bagi pembenahan diri, melalui kegiatan sosial yang diterapkan dalam hukum positif di Indonesia.
Ia menilai, masyarakat yang tersandung kasus hukum, cenderung lebih malu dan takut kepada hukuman sosial ketimbang dikurung.

"Penting pandangan yang sama dalam penerapan setelah adanya putusan hukum (vonis). Apa hukumnya sesuai dengan yang kira-kira mendidik mereka," katanya.

Sementara iru, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengaku membahas pedoman pelaksanaan sanksi sosial dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Ditjenpas Jambi.

Dalam diskusi itu, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang bertugas melakukan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

Pedoman pidana sanksi sosial di wilayah Jambi, kata dia, nantinya akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. (*)



BERITA BERIKUTNYA