IMCNews.ID, Jambi – Upaya penyelundupan sebanyak kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal jenis minyak tanah olahan berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan polisi, Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Awalnya apparat mendapat informasi tentang kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi, tepatnya ke Muaro Bungo.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi.
Kendaraan tersebut langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.
Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo.
“Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” sebut Kabid Humas.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini ketiga orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” katanya.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitarnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas,” pungkanya. (*)
Gubernur Perintahkan Investigasi Menyeluruh Dugaan Keracunan MBG di Muaro Jambi
49 Ribu Remaja Putus Sekolah di Jambi: Membaca Data dengan Akal Sehat
Gubernur Buka Lomba Pacu Perahu, Multiplayer effect Sungai Batanghari Bersih
Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi hingga Tarif Tol Jelang Lebaran
Kejati Jambi Periksa 56 Saksi Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Ujung Jabung