Nikah di KUA Gratis, Tapi Kalau di Rumah Calon Pengantin?

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:20:48 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

IMCNews.ID, Jambi - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Jambi, Abdullah Saman menegaskan jika pelaksanaan akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA, gratis.

Ketentuan tersebut berlaku selama akad nikah sesuai dengan jam operasional pelayanan.

"Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya apa pun sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara gratis," katanya, Senin (26/1/2026).

Untuk diketahui, jam operasional Kantor KUA berlangsung pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Lantas bagaimana jika pelaksanaan akad nikah dilangsungkan di luar jam operasional kantor?

Dia mengatakan, jika akad dilakukan di rumah calon pengantin, akan dikenakan biaya dengan besaran tarif sekitar Rp600 ribu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya bisa itu diperuntukkan bagi layanan pencatatan nikah di luar kantor KUA.

"Akad nikah di luar kantor KUA secara resmi dikenakan biaya Rp600 ribu dan tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan karena seluruh ketentuannya telah diatur oleh negara sehingga tidak ada alasan untuk membebani masyarakat diluar tarif yang ditetapkan," sebutnya.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta ketentuan Kementerian Agama yang berlaku untuk tahun 2025 hingga 2026.

"Masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah tanpa biaya diimbau untuk menyesuaikan waktu dan lokasi pelaksanaan akad nikah agar sesuai dengan jam pelayanan KUA," imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memahami aturan resmi terkait biaya nikah dan tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan. (*)



BERITA BERIKUTNYA