68 Perusahaan Dalam Pengawasan Buntut Bencana Sumatera

Senin, 26 Januari 2026 - 16:53:20 WIB

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.

IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 68 perusahaan dalam pengawasan buntut dari bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"Dilakukan pengawasan terhadap sebanyak 68 perusahaan, yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami untuk kemudian kita proyeksikan di akhir, awal, atau pertengahan Februari, seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Senin (26/1/2026).

Dia merincikan, sebanyak 31 perusahaan berada di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat.

Dia memastikan 68 perusahaan itu telah dijatuhi sanksi administrasi berupa kewajiban audit lingkungan pada seluruh unit usaha perusahaan.

"Berdasarkan kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di tiga bulan sejak diberikannya itu," katanya.

Audit lingkungan bertujuan untuk menguatkan instrumen perizinan lingkungan.

"Kedua, kalau memang tidak bisa, ya dilakukan pencabutan. Ketiga, pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," jelasnya.

Dalam penanganan bencana hidrometeorologi dari sisi lingkungan hidup, KLH melakukan upaya penegakan hukum secara berjenjang yang berbasis pembuktian spasial dan verifikasi lapangan dengan dukungan dari scientific base.

"Jadi semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian berbasis ilmiah. Tanpa itu semua maka kegiatan ini akan sangat sumir dan mudah untuk dipatahkan pada operasionalnya," ungkapnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA