Menteri ESDM Sebut Sudah Beri Izin Sebagian Sumur Minyak Rakyat, Termasuk di Jambi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:26:48 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut telah memberi izin sebagian dari 40 ribu sumur minyak rakyat di Jambi dan Sumatera Selatan untuk beroperasi.

“Sebagian izinnya sudah keluar, seperti di Jambi, di Sumatera Selatan (Sumsel),” sebut Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII, Kamis (22/1/2026).

Namun untuk sumur rakyat di Jawa Tengah, Bahlil mengaku akan mempercepat prosesnya.

“Sekarang di Jawa Tengah, kami mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting,” katanya.

Pemberian izin untuk menjual hasil produksinya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat.

Mekanisme tersebut bermula di tahap inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala satuan kerja khusus (SKK)/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.

Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat.

Proses itu untuk menilai apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.

Inventarisasi telah rampung pada Oktober 2025 lalu. Data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Setelahnya, tim gabungan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak.

Pihak-pihak yang ditunjuk oleh gubernur akan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Setelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA