IMCNews.ID, Kerinci - Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 15 batang ganja yang ditanam dengan polybag di area kolam ikan dari tangan tersangka, AM alias Mamok, warga Kelurahan Dusun Baru, Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil menyampaikan, selain mengamankan belasan batang ganja, pihaknya juga membongkar jaringan perdaraan ganja di kalangan pelajar.
“Saat mendapatkan informasi bahwa adanya ladang ganja rumahan tim langsung bergerak dan berhasil menemukan 15 batang ganja di dalam polybeg,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa tanaman ganja tersebut miliknya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menanam ganja itu selama 4 bulan yang rencananya untuk dikonsumsi dan diedarkan. “Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkanya.
Kapolres menambahkan, Satresnarkoba Polres Kerinci juga melakukan penyergapan di Desa Sanggaran Agung dan berhasil meringkus dua remaja berstatus pelajar berinisial JY dan KS.
“Dari tangan mereka, kita menyita tas loreng berisi 28 paket ganja kering seberat 105,8 gram yang siap diedarkan secara COD,” ungkap AKBP Ramadhanil.
Dia menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan tidak ada ruang bagi barang haram di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Komitmen kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan Kerinci-Sungai Penuh bebas dari bahaya Narkoba,” pungkasnya. (*)
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas di Palembang
Wadirpolairud Polda Jambi Patroli Sungai Batanghari Pastikan Situasi Perairan Aman