IMCNews.ID, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil membongkar modus kejahatan berupa pendirian perushaan fiktif untuk aktivitas judi online (judol).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap tujuannya perusahaan fiktif ini adalah untuk mengelabui uang hasil judol.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan 21 situs judol dalam patroli siber.
Puluhan situs judol tersebut di antaranya adalah Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.
“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Situs judol tersebut menurutnya beroperasi nasional dan internasional. Penyidikan diawali saat penyidik melakukan undercover deposit atau undercover player.
Hasilnya diketahui adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
Puluhan perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkapnya.
Hasil dari penindakan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,00.
Total terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
Tersangka MNF berperan sebagai direktur PT STS. Perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judol tersebut.
Lalu, Tersangka MR berperan memerintahkan tersangka AL dan QF untuk membuat dokumen palsu yang digunakan membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan.
Semuanya itu digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online. Berikutnya, tersangka MR berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR.
Kemudian, tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.
Terakhir tersangka WK yang merupakan Direktur PT ODI. Di mana perusahaan tersebut yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.
Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah memasukkan satu orang berinisial FI ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Himawan mengatakan, modus para tersangka adalah mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu serta menjadi direksi yang kemudian digunakan untuk membuka rekening atas nama perusahaan fiktif.
Rekening tersebut kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 situs judol tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis meliputi UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut.
“Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini. Artinya, masih dalam pengembangan kami, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” ujarnya. (*)
Jelang Idul Fitri, Golkar Jambi Bagikan Sembako Gratis Untuk Warga dan Ojol
Harga Minyak Naik, Kebijakan Trump Disalahkan Mayoritas Warga AS
Gubernur Al Haris Lepas Mudik Gratis Untuk Ratusan Warga Jambi dan Mahasiswa di Perantauan
Buka Bersama dengan Jurnalis, Ivan Wirata Ungkap Berbagai Tantangan Jambi
Dukung Kelancaran Mudik Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Berikan Harga Khusus Avtur
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri