IMCNews.ID, Jambi - Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi hingga mencapai Rp144,82 miliar akhirnya terungkap.
Sebanyak tiga orang terduga pelaku pembobolan (hacker) berhasil diamankan oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni DD (32) yang merupakan warga Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35) yang merupakan warga Provinsi Jawa Barat.
"Sudah kita amankan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Jambi. Peristiwa pembobolan rekening nasabah itu terjadipada 22 Februari 2026 ini. (*)
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Jalur Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup Sementara, Termasuk TNKS
10 Desa di Jambi Diajukan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Ikut Padamkan Karhutla, Gubernur Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB
Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi