IMCNews.ID, Jambi - Dua Desa di dua Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi dalam pantauan polisi.
Pasalnya, hasil pemetaan Polres Muaro, dua desa ini yang berada di Kecamatan Maro Sebo dan Sekernan merupakan wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.
"Kami juga mengantisipasi beberapa wilayah yang menjadi prioritas peredaran narkoba, seperti di Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo dan Desa Pulau Kayu Aro di kecamatan Sekernan," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Heri, data yang dirangkum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mencatat 77 kasus narkoba di daerah itu terjadi peningkatan 60,4 persen atau naik sebanyak 29 kasus.
Sepanjang 2025, Polres Muaro Jambi mencatat sebanyak 77 narkoba yang terjadi di wilayah Muaro Jambi, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 102 orang.
Dari puluhan kasus narkoba yang terjadi, Polres Muaro Jambi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 773,4 gram, ganja 5,2 gram dan pil ekstasi sebanyak 41 butir.
"Jika dilihat dari dua sisi, upaya yang telah dilakukan sudah cukup maksimal. Namun, bila ditinjau dari sisi yang berbeda pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Muaro Jambi cukup besar," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat daerah setempat agar segera melaporkan jika menemukan basecamp narkoba di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
"Kami telah berusaha secara maksimal untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi," ujarnya. (*)
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Modus Peredaran Narkotika dengan Liquid Vape dan Minuman Energi Terbongkar