Modus Peredaran Narkotika dengan Liquid Vape dan Minuman Energi Terbongkar

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:16:52 WIB

Para tersangka yang berhasil diamankan polisi di wilayah Jakarta dan daerah lainnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan polisi di wilayah Jakarta dan daerah lainnya.

IMCNews.ID, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional narkotika.

Jaringan ini menggunakan modus baru berupa liquid rokok elektrik atau vape dan minuman energi sachet.

Operasi ini dilakukan selama Operasi Nataru di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam operasi ini tim berhasil mengamankan dua orang warga asal Malaysia, HHS dan DM. Mereka kedapatan membawa MDMA dan Ethomidate.

Pengembangan kasus menangkap dua tersangka lain, PS alias S dan HSN, yang berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap tiga tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO): CY (WN China) sebagai “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pemilik barang dan pendana, serta H sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Dari keterangan PS alias S, petugas menggerebek apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.

Bahan dicampur minyak nikotin dan cairan perasa, kemudian dikemas menyerupai minuman energi.

Pengembangan berikutnya mengarah ke gudang di Pademangan, Jakarta Utara, tempat disita puluhan cartridge liquid vape siap edar. Selain itu juga ribuan cartridge kosong, bahan baku, dan peralatan peracikan.

Produk liquid vape dengan merek Love Ind disebarkan ke tempat hiburan malam, menyasar kalangan muda, dengan harga Rp 2–5 juta per cartridge.

Modus ini memanfaatkan kemasan legal untuk mengelabui aparat dan mempermudah penyelundupan lintas negara.

Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1): pidana seumur hidup atau mati, atau 6–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1): pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Kasus ini menegaskan sindikat narkotika terus beradaptasi mengikuti tren gaya hidup dan kemasan produk legal. (*)



BERITA BERIKUTNYA