192 Pejabat Dicopot, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut

Kamis, 08 Januari 2026 - 09:15:57 WIB

Mentan Amran Sulaiman saat memberikan laporan kepada presiden RI, Prabowo Subianto soal penindakan yang dilakukan untuk mendukung swasembada pangan.
Mentan Amran Sulaiman saat memberikan laporan kepada presiden RI, Prabowo Subianto soal penindakan yang dilakukan untuk mendukung swasembada pangan.

IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 192 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dicopot dalam satu tahun terakhir.

Bukan itu saja, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman juga mengaku telah mencabut izin 2.300 distributor pupuk dalam kurun waktu yang sama.

Tindakan tegas itu menurut Amran dia lakukan karena telah mengganggu upaya untuk mencapai swasembada pangan.

Amran menyebut bahwa 2.300 distributor pupuk di seluruh Indonesia itu terbukti melanggar harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya. Dan pada hari itu juga, hanya ditombol, langsung kita cabut izinnya," ucapnya dalam Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan oleh Presiden Prabowo di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Dengan tindakan tegasnya itu, Amran mengaku dilabeli sebagai Mentan yang kejam.

Dia menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan secara cepat dan langsung melalui sistem digital.

Selain itu, 192 pejabat internal juga dicopot lantaran dinilai berkinerja buruk, menyalahgunakan kewenangan, hingga terlibat praktik yang merugikan sektor pertanian.

"Kami copot dari Kementerian (Pertanian) luar dan dalam, Bapak Presiden. Dari dalam Kementerian Pertanian ada 192 pejabat kementerian kami copot, ada kami pecat, ada yang masuk penjara," beber Amran.

Dalam penegakan hukum, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus kecurangan pangan sepanjang 2025.

Sebanyak 76 tersangka ditetapkan dalam kasus kecurangan pangan, termasuk penjualan beras tidak sesuai mutu, manipulasi harga, serta pelanggaran ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Kementan mencatat praktik curang tersebut menyebabkan kerugian konsumen yang ditaksir mencapai Rp99 triliun. Sehingga penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga keadilan pasar pangan. (*)



BERITA BERIKUTNYA