IMCNews.ID, Jambi - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menyelesaikan rapat pleno dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026.
Di mana, UMP Jambi pada tahun 2026 ditetapkan naik sebesar Rp236.962 menjadi Rp3.471.497.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan usulan itu tengah difinalisasi dan segera diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Dewan Pengupahan hanya mengusulkan. Penetapan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur,” ujar Bestari, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, perhitungan rekomendasi UMP 2026 menggunakan indeks alfa 0,7 dengan persentase kenaikan 7,33 persen dari UMP 2025.
“Dengan formula tersebut, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp3.471.497,” ungkapnya.
Bestari menegaskan, angka ini merupakan titik temu dari berbagai skema pengupahan yang diatur pemerintah.
Di mana, penetapannya mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
“Kenaikan Rp236 ribu ini tergolong signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, pada penetapan UMP 2025, Dewan Pengupahan tidak mengusulkan kenaikan. Penyesuaian hanya terjadi melalui diskresi Gubernur sebesar Rp50 ribu.
Pemerintah pusat telah menetapkan tenggat waktu penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Seluruh provinsi diwajibkan menuntaskan proses penetapan sebelum batas waktu tersebut.
Bestari menambahkan, laporan lisan terkait hasil rekomendasi telah disampaikan kepada Gubernur Jambi.
Saat ini, Disnakertrans mempercepat penyelesaian administrasi agar keputusan resmi dapat segera diterbitkan. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Hadapi Cuaca Ekstrem, Enam Daerah di Jambi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana