IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria warga Kota Jambi berinisial OS (44) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mestong lantaran melakukan pencurian kabel listrik.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar menjadi petugas PLN sebagai modus.
Dia menjalankan aksinya di Jalan Lintas Jambi - Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.
Kapolsek Mestong, Iptu Hengky Lesmana mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika warga melihat dua orang yang mengenakan seragam lengkap serta kartu identitas seperti karyawan PLN.
Mereka sedang melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada dinihari.
Saat warga melaporkan kejadian, petugas segera mendatangi tempat dan menemukan OS sedang memotong kabel listrik dengan menggunakan pisau dapur.
Saat itu, OS berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Sedangkan rekannya berinisial HD (41) berhasil meloloskan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, sepasang sepatu boot, tangga kayu sepanjang 4 meter, serta pisau dapur yang dipakai dalam aksi tersebut.
Pelaku OS mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menyatakan bahwa dia bersama HD merupakan residivis dan atas perbuatan tersebut.
OS bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap HD. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Kejari Tanjabtim Bongkar Penyelewengan Solar Bagi Nelayan, Tiga Orang Jadi Tersangka