IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria warga Kota Jambi berinisial OS (44) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mestong lantaran melakukan pencurian kabel listrik.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar menjadi petugas PLN sebagai modus.
Dia menjalankan aksinya di Jalan Lintas Jambi - Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.
Kapolsek Mestong, Iptu Hengky Lesmana mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika warga melihat dua orang yang mengenakan seragam lengkap serta kartu identitas seperti karyawan PLN.
Mereka sedang melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada dinihari.
Saat warga melaporkan kejadian, petugas segera mendatangi tempat dan menemukan OS sedang memotong kabel listrik dengan menggunakan pisau dapur.
Saat itu, OS berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Sedangkan rekannya berinisial HD (41) berhasil meloloskan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, sepasang sepatu boot, tangga kayu sepanjang 4 meter, serta pisau dapur yang dipakai dalam aksi tersebut.
Pelaku OS mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menyatakan bahwa dia bersama HD merupakan residivis dan atas perbuatan tersebut.
OS bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap HD. (*)
PDI Perjuangan Jambi Tanam Pohon di Kawasan Candi Muaro Jambi
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi
Pemprov Jambi Pastikan Final Gubernur Cup 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis
90 WNI Korban Online Scam Berhasil Dipulangkan Dari Perbatasan Myanmar-Thailand
Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Diminta Lebih Serius Tindak Aktivitas PETI
PGRI Jambi Minta Perlindungan Hukum Dari Kejati Bagi Guru Agar Tenang Jalankan Tugas
Kejari Tanjabtim Bongkar Penyelewengan Solar Bagi Nelayan, Tiga Orang Jadi Tersangka