IMCNews.ID, Jambi - Oknum polisi, Briptu Wandi Aldiyat yang membunuh dosen cantik Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Bungo bernama Erni Yunianti akhirnya dipecat dengan tidak hormat.
Pemecatan Wandi yang merupakan Ba Sie Propam Polres Tebo diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Hasil sidang memutuskan Waldi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Pendri Erison Plt Kabid Propam Polda Jambi yang telah dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat malam (7/11), memutuskan bahwa Bripda Waldi dikenakan sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto, Sabtu (8/11/2025) kemarin.
Sidang KKEP dipimpin Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison dan dihadiri beberapa pejabat Polda Jambi, termasuk Kompol Muhtar Efendi, Kompol Yumika Putra dan Ipda Ponco Prio Wibowo.
Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia dituduh melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat telah melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Menurutnya Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan tersebut. Sidang KKEP dihadiri oleh delapan orang saksi, termasuk empat orang personil Polri, satu orang Dokter RS Bhayangkara, dan tiga orang kerabat korban.
"Kami tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian dan masyarakat," katanya. (*)
Aparat Didesak Periksa KSOP Terkait Dugaan Mark Up GAR Rugikan Negara Triliunan
Diduga Jaringan “Cuci” Batu Bara Miliaran Beroperasi di Wilayah PKP2B PT SSKB
Kualitas Udara Memburuk, IJTI Jambi dan Adya Group Bagikan Masker Gratis
Festival Batanghari 2026 Kembali Masuk KEN, Angkat Sejarah Jalur Rempah Sungai Batanghari
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penerapan Standar Keamanan Pangan