IMCNews.ID, Kerinci - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci menuntut Rafika Salsabila, mantan pegawai pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci selama 11 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar denda senilai Rp10 miliar karena membobol sebanyak 27 rekening nasabah.
Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Rabu (29/10/2025) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Kata Ginting.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Rafina terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan merugikan 27 nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar.
“Terdakwa telah terbukti melakukan pembobolan terhadap 27 rekening nasabah, dengan korban bervariasi mulai dari ASN, yayasan sosial, hingga mantan Bupati Kerinci Adirozal dan dua anggota DPRD Kerinci,” ungkap JPU, M. Haris.
Juru bicara PN Sungai Penuh, M. Novansyah Merta, membenarkan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana berat.
“Terdakwa Rafina Salsabila dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Soal Kabar Perselingkuhan, Kerabat PJU Polda Jambi Angkat Bicara