Biaya Haji 2026 Ditetapkan, Segini Besarannya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:49:51 WIB

 

IMCNews.ID, Jakarta - Kementrian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ditetapkan jika jamaah haji wajib membayar biaya haji senilai Rp54.193.807 juta per orang.

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Rabu (29/10/2025).

Dalam rapat bersama kementrian haji, diputuskan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) keseluruhan mencapai Rp87.409.356 per orang. Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.

Adapun biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen dari total BPIH.

Menurut Marwan, penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.

Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji. (*)



BERITA BERIKUTNYA