IMCNews.ID, Batang Hari - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Batang Hari bakal menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Gaji itu menurut Pj Sekda Batang Hari, Mula P Rame, telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembayaran gaji untuk paruh waktu ini minimal gaji semasa waktu menjadi pegawai tidak tetap (PTT)," katanya, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, pembayaran gaji itu akan dilakukan sesuai jadwal. Dengan gaji yang telah dianggarkan, Pj Sekda berharap PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Batang Hari ada sebanyak 190 orang dan dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot