IMCNews.ID, Batang Hari - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Batang Hari bakal menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Gaji itu menurut Pj Sekda Batang Hari, Mula P Rame, telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembayaran gaji untuk paruh waktu ini minimal gaji semasa waktu menjadi pegawai tidak tetap (PTT)," katanya, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, pembayaran gaji itu akan dilakukan sesuai jadwal. Dengan gaji yang telah dianggarkan, Pj Sekda berharap PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Batang Hari ada sebanyak 190 orang dan dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla