IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat saksi pada Kamis (9/10/2025) lalu, yakni tiga orang notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.
“Penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (12/10/2025).
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK, M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan KPK.
Kemudian pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai Rp205,14 miliar.
Rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar atas pembayaran HK untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda. Kedua daerah tersebut berada di Provinsi Lampung. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Razia Blok Tahanan, Lapas Narkotika Muara Sabak Temukan Sejumlah Barang Terlarang