IMCNews.ID, Jambi - Jutaan batang rokok dan minuman keras ilegal bernilai Rp1,9 miliar hasil tangkapan Bea Cukai Jambi dimusnahkan, Selasa (16/9/2025).
Total ada sebanyak 3.430.784 batang rokok ilegal berbagai merek dan minuman keras berbagai jenis sebanyak 743,972 liter yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan botol-botolnya juga dihancurkan.
"Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini, dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp2,67 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di rentang waktu pertengahan 2024 dan 2025.
"Ini pemusnahan yang kedua kalinya hasil penindakan rentang waktu 2024-2025, setelah sebelumnya telah pernah digelar," ujarnya. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla