IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 2.180 situs judi online direkomendasikan Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk diblokir Kementrian Komunikasi dan digital (Komdigi).
“Terhitung sejak Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs judol telah diajukan untuk diblokir,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Pihaknya terus meningkatkan patroli cyber guna memberantas atau mencegah situs atau link yang bermuatan judi online khususnya di Jambi.
"Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi online. Selain itu juga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kata kunci saat berselancar di internet.
Hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol dan menghindari judi online. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
TPPU Terbukti, Tek Hui Divonis 9 Tahun, Mafi 7 Tahun Penjara, Harta Disita