IMCNews.ID, Jambi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya sebelumnya terjerat tindak pidana narkotika dan sudah dinyatakan terbukti bersalah.
Terdakwa Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar, subsidair 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mafi divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi (11/08/25).
Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana Narkotika.
Perbuatan itu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti dalam perkara terdakwa Tek Hui yakni uang senilai total Rp331.870.000, mobil Toyota C-HR warna merah metalik plat BH 1157 YH, tahun 2022 berikut BPKB, tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto di Kabupaten Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kelurahan Lopak Alai dirampas untuk negara.
Kemudian enam bundel mutasi rekening Bank BCA tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu mesin hitung uang berwarna hitam putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti dari terdakwa Mafi berupa y as selampang warna hitam merk Gucci Dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu Handphone OPPO dengan nomor 08126238253, kendaraan roda dua jenis Yamaha N Max dengan Nomor Polisi BH 4789 AG atas nama Mafi Abidin berikut STNK, kendaraan roda dua jenis Yamaha N Max dengan Nomor Polisi BH 6865 HK atas nama Mafi Abidin berikut STNK, uang tunai sejumlah total Rp126.590.000, tanah dan bangunan atas nama Arifin di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dengan luas tanah 102 M2 berikut Sertifikat Hak Milik-nya dirampas untuk negara.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni menikmati hasil kejahatan. Selain itu perbuatan mereka menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Bahkan keduanya pernah dihukum dalam kasus yang sama.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Sebelumnya terdakwa Tek Hui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara Mafi Abidin dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Ini Tiga Tersangka Baru Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dua Ditahan, Satu Buron