IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 2.180 situs judi online direkomendasikan Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk diblokir Kementrian Komunikasi dan digital (Komdigi).
“Terhitung sejak Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs judol telah diajukan untuk diblokir,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Pihaknya terus meningkatkan patroli cyber guna memberantas atau mencegah situs atau link yang bermuatan judi online khususnya di Jambi.
"Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi online. Selain itu juga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kata kunci saat berselancar di internet.
Hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol dan menghindari judi online. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
TPPU Terbukti, Tek Hui Divonis 9 Tahun, Mafi 7 Tahun Penjara, Harta Disita