IMCNews.ID, Jambi - Setelah lama menjadi buronan, akhirnya pelarian Sanggam Parapat berakhir di balik jeruji besi.
Pelaku penipuan ini diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik bersama Kejari Jambi di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
“Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14
Juli 2016, DPO atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ungkap Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Dia divonis selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Noly menyebut pada Rabu (6/8/2025) kemarin, Sanggam telah dijemput dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas II A Kota Jambi.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap DPO ini mengisyaratkan bahwa tidak ada
tempat yang aman bagi pelaku kejahatan atau buronan yang telah diputus oleh Pengadilan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Sanggam berawal pada tahun 2012 hingga 2013, bertempat di PT. Bank CIMB Niaga Tbk KCS Jambi.
Sanggam dengan sengaja dan melawan hukum melakukan rangkaian kebohongan guna menggerakkan saksi Lusia Rosa Parabak untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp750 juta dengan janji keuntungan dari usaha bongkar muat barang.
“Namun, diketahui bahwa PT. Sinar Toba Permata milik terpidana telah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2012, dan 20 lembar cek yang diberikan oleh Terdakwa ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi. Akibat perbuatan tersebut, saksi Lusia Rosa Parabak mengalami kerugian sebesar Rp750 juta,” jelasnya. (*)
Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala
Jambi Masuk Daftar Daerah Rawan Karhutla, Tiga Kabupaten Paling Rentan
KI Jambi Sidangkan Tujuh Sengketa Terkait Informasi Desa di Tiga Kabupaten
Pasca Bentrok SAD dan Security PT SAL, Polisi Perketat Pengamanan
Bentrok SAD dan Security PT SAL Pecah, Walhi: Negara Gagal Selesaikan Konflik Agraria
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi 10 Tahun Penjara Dalam Perkara TPPU Kasus Narkoba